Proses audit akan menghasilkan sebuah laporan audit. Menurut IAI (1994), laporan audit adalah suatu sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat, sebagai pihak yang independen, auditor tidak dibenarkan untuk memihak kepentingan siapapun dan untuk tidak mudah dipengaruhi, serta harus bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan memiliki suatu kepentingan dengan kliennya. Jadi laporan audit berisi tentang opini auditor yang merupakan pernyataan kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Opini yang terdapat dalam laporan audit sangat penting sekali dalam proses audit atapun proses atestasi lainnya karena opini tersebut merupakan informasi utama yang dapat diinformasikan kepada pemakai informasi tentang apa yang dilakukan auditor dan kesimpulan yang diperolehnya.
Berdasarkan standar professional akuntan publik seksi 508, pendapat auditor dikelompokkan ke dalam lima tipe, yaitu :
- Pendapat wajar
tanpa pengecualian
Pendapat ini
dikeluarkan auditor jika tidak adanya pembatasan terhadap auditor dalam lingkup
audit dan tidak ada pengecualian yang signifikan mengenai kewajaran dan
penerapan standar akutansi keuangan dalam laporan keuangan disertai dengan
pengungkapan yang memadai dalam laporan keuangan.Laporan audit tipe ini
merupakan laporan yang paling diharapkan dan dibutuhkan oleh semua pihak. Baik
oleh klien maupun oleh auditor.
Ada beberapa kondisi
laporan keuangan yang harus dipenuhi untuk menilai laporan keuangan yang
dianggap menyajikan secara wajar kepada posisi keuangan dan hasil suatu
organisasi agar sesuai dengan standar akuntansi keuangan yaitu:
a. Standar akuntansi keuangan
digunakan sebagai pedoman untuk menyusun laporan keuangan,
b. Perubahan standar akuntansi
keuangan dari periode ke periode telah cukup dijelaskan.
c. Informasi dalam catatan-catatan
yang mendukungnya telah digambarkan dan dijelaskan dengan cukup dalam laporan
keuangan, sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
- Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas
Suatu paragraph
penjelas dalam laporan audit diberikan oleh auditor dalam keadaan tertentu yang
mungkin mengharuskannya melakukan hal tersebut, meskipun tidak mempengaruhi
pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan.
- Pendapat wajar
dengan pengecualian
Ada beberapa kondisi
yang mengharuskan seorang auditor memberikan pendapat wajar dengan
pengecualian, diantaranya yaitu :
a. Klien membatasi ruang lingkup
audit
b. Kondisi-kondisi yang ada diluar
kekuasaan klien ataupun auditor menyebabkan auditor tidak dapat melaksanakan
prosedur audit penting
c. Laporan keuangan tidak disusun
berdasarkan standar akuntansi keuangan
d. Ketidakkonsistenan penerapan
standar akuntansi keuangan yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan
- Pendapat tidak
wajar
Pendapat ini merupakan
kebalikan dari pendapat wajar tanpa pengecualian. Auditor memberikan pendapat
tidak wajar jika laporan keuangan klien tidak menyajikan secara wajar posisi
keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas perusahaan klien. Hal ini
disebabkan karena laporan keuangan tidak disusun berdasar standar akuntansi
keuangan.
Selain itu pendapat
tidak wajar disebabkan karena ruang lingkup auditor dibatasi sehingga bukti
kompeten yang cukup untuk mendukung pendapatnya tidak dapat dikumpulkan. Jika
laporan keuangan diberi pendapat tidak wajar oleh auditor maka informasi yang
disajikan klien dalam laporan keuangan sama sekali tidak dapat dipercaya,
sehingga tidak dapat dipakai oleh pemakai informasi keuangan untuk pengambilan
keputusan.
- Pernyataan tidak
memberikan pendapat
Jika auditor tidak
memberikan pendapat atas objek audit, maka laporan ini disebut lapiran tanpa
pendapat ( adverse opinion ). Hal ini disebabkan beberapa kondisi, yaitu adanya
pembatasan yang sifatnya luar biasa terhadap lingkungan auditnya, kemudian
karena auditor tidak independen dalam hubungan dengan kliennya.
Perbedaan antara
pernyataan tidak memberikan pendapat dengan pendapat tidak wajar adalah
pendapat tidak wajar ini diberikan dalam keadaan auditor mengetahui adanya
ketidakwajaran dalam laporan keuangan klien, sedangkan auditor menyatakan tidak
memberikan pendapat (no opinion) karena ia tidak cukup memperoleh bukti
mengenai kewajaran laporan keuangan auditan atau karena ia tidak independen
dalam hubungannya dengan klien.
Contoh Opini Audit: klik disini
0 komentar:
Posting Komentar